5 Kasus Yang Bermula Dari Media Sosial Dan Berujung Ranah Hukum

Monday, November 17, 20140 komentar

Media Sosial merupakan sarana hiburan dari sekian banyak orang. Namun beberapa orang pernah megalami kasus-kasus akibat kicauanya dan bahkan sampai ke ranah hukum.

Hal itu terjadi karena sebagian orang tidak memahami dampak hukum meggunakan jejaring sosial dengan menuliskan atau meng-upload gambar yang telah merugikan orang lain.

Banyak pengguna media sosial yang tidak mengetahui adanya UU ITE (Informasi Dan Transaki Elektronik) No.11 tahunn 2008 karena sosialisi mengenai undang-undang tersebut masih belum merata. Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan/atau dokumen elektronok yang memuat hinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sanksi pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 diatur dalam pasal 45 ayat 1: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam pasal27 ayat (1), (2), (3), atau ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) dan/atau denda paling banyak Rp.1000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Berikut adalah lima kasus yang bermula dari media sosial dan berujung pada ranah hukum :

1. Prita Mulyasari

Adalah ibu dari dua orang anak dan sekaligus pasien di Rumah Sakit Omni Internsional. Pada Agustus 2008 Prita mengeluhkan tentang perawatannya lewan surat pembaca dan E-mail yang kemudian beredar ke mailing list, Membuatnya dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 serta pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di lapas wanita tanggerang. Penahanan Prita sempat mengundang perhatian publik. Dan kemudian publik pun berbondong-bondong menyalurkan bantuanya dengan menggalangan dana "Koin Untuk Prita". Pada Desember 2009 Prita divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.


2. Florence Sihombing

Florence Sihombing terjerat kasus karena menuliskan sesuatu yang menghina pada akun pathnya dan ditujukan kepada masyarakat  Yogya. Dia dijerat dengan pasal 27 UU ITE dan ditahan untuk 20 hari kedepan. Kejadianya bermula dari kemarahanya terkait antrian BBM, dan dia menuangkanya ke media sosial. Dengan cepat tulisan itu menyebar kemana-mana dan menjadi isu nasional. Sebelum dilaporkanya ke LSM Florance juga dibully habis-habisan di media sosial.


3. Bondan Prakoso

Bondan Prakoso terlibat kasus pencemaran nama baik Akasaka Cafe di Denpasar, Bali. Hal  itu bermula dari kicauan diakun twitternya pada 23 april 2011. Merasa tidak terima, Jery Fillmon selaku pemilik Akasaka pun merasa tersinggung dan melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya kasus ini terjadi saat Bondan Fade2Black manggung di Akasaka.


4. Kemal Septian

Setelah kasus Florence Sihombing, muncul kasus serupa dilakukan Kemal Septian yang mencaci-maki kota Bandung. Selain menghina kota bandung, ia juga menghina walikokota bandung Ridwan Kamil, melaui akun twitternya @kemalsept. Ridwan Kamil yang me-mention dalam kicauan kemal memberi balasan atas rangkaian twitt tersebut, "@kemalept anda secara resmi sayalaporkan ke kepolisian untuk twitt2 penghinaan. Pasal 27 UU 11 tahun 2008". Namun sayangnya akuntersebut sudah tidak aktif lagi. Diduga akun tersebut sudah dihapus oleh pemiliknya.


5. Muhammad Arsyad

Muhamad Arsad dilaporkan ke kepolisian karena meghina Presiden Jokowi lewat akun facebooknya. Karena tindakanya yang meng-upload gambar yang berbau pornografi ke media sosialnya tersebut, dan dia di jerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancama 10 tahun penjaran. Tak mau dipenjara, keluarga pelaku berusaha menemui Presiden Jokowi secara langsung agar kasus tak diperpanjang.

Dari kejadian-kejadian diatas, kita bisa mengambil pelajaran agar lebih berhati-hati lagi dalam menuangkan apresiasi dalam akun jejaring sosial atau media sosial.
Share this article :

Post a Comment

 
Support : @fb toeropong
Copyright © 2011. Toeropong - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger